Auditor BPK Jabar Didakwa Memeras Puskesmas Cabangbungin

Auditor BPK Jabar Didakwa Memeras Puskesmas Cabangbungin

AUDITOR BPK Jabar didakwa memeras Puskesmas Cabangbungin. Auditor Amir Panji Sarosa didakwa memeras Puskesmas-RSUD Cabangbungin Bekasi hingga ratusan juta dengan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT). Auditor BPK Jabar didakwa memeras Puskesmas Cabangbungin. Dakwaan itu tertuang dalam sidang yang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung Jln. RE Martadinata Kota Bandung pada Senin, 30 Agustus 2022. Pada persidangan yang di ketuai oleh Eman Sulaeman, S.H tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 7 orang saksi dan Hasanul Fikri menjadi salah satu saksinya. Auditor BPK Jabar didakwa memeras,. Selain itu di persidangan terungkap bahwa APS dan HF sudah dua kali di dalam satu tim pemeriksa dalam Audit Laporan Keuangan Kabupaten Bekasi dan satu kali dalam melakukan pemeriksaan Audit Laporan Keuangan Kabupaten Cianjur. Baca Juga: Empat Auditor BPK Jabar Ditetapkan Jadi Tersangka di Kasus Suap Ade Yasin, Nih Nama-namanya.. "Intinya mereka juga pernah satu team tiga kali dalam melakukan pemeriksaan Audit Laporan Keuangan," ungkap Ketua JPU Arnold Siahaan, SH, MH Sambung Arnold sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa ia optimis dapat menjerat terdakwa sesuai dengan tuntutan yang JPU rumuskan. "Saya optimis bisa menuntut terdakwa sesuai dengan tuntutan yang kami (JPU) rumuskan bersama-sama," pungkasnya Atas perbuatannya, terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (har)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: